Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 6 Maret 2024 | 23:05 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang. (Foto Humas Polda NTT )
Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang. (Foto Humas Polda NTT )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Nasib apes menimpa seorang pelaku tindak pidana pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena gagal melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang, Selasa (5/3/2024).

Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berusaha melarikan diri ke Papua.

Pelaku yang berinisial JR ini merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023. Kepolisian telah menjadikan JR dan EL dalam DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga: Jadi DPO, Akhir Pelarian Oknum Calon Pastor Pelaku Pencabulan di NTT

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka menyatakan bahwa, penangkapan JR dilakukan saat tersangka berada di Bandara El Tari Kupang bersama istrinya, yang saat itu sedang menunggu penerbangan ke Papua.

Informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua kata Kasat Reserse, diperoleh dari kerjasama dengan maskapai Lion Air. Tim Resmob Serigala Polres Kupang, yang dipimpin Aiptu Andri Tade, berhasil mengamankan JR di ruang tunggu Bandara El Tari.

"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang. Mereka terlibat dalam aksi pencurian sapi dan sempat masuk DPO karena kelakuan yang tidak kooperatif," ungkap Iptu Elpidus.

Baca Juga: Command Center, Sinergi BPOLBF dan Polres Mabar Pastikan Keamanan Wisatawan

Proses hukum terhadap JR dan rekan-rekannya, yang sudah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X