Pelaku Penyelundupan Narkotika di Timika Ternyata Seorang Perempuan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 12 Maret 2024 | 16:35 WIB
Ilustrasi penangkapan.  (Foto/ desain Tim Reportase NTT )
Ilustrasi penangkapan. (Foto/ desain Tim Reportase NTT )

REPORTASENTT.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Timika, Papua.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di jalan Pendidikan jalur enam.

Pelaku yang yang berinisial PF (22) merupakan seorang perempuan.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Garut Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, dilansir media ini melalui situs resmi Polda Papua, menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi, satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone.

Ipda Hempy menambahkan, penangkapan ini dimulai ketika tim opsional Satuan Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis Sabu oleh pelaku.

"Tim segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kasih Humas.

Baca Juga: Dua Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Soreang Ditangkap Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung

Ipda Hempi menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, barang bukti yang terdiri dari satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian.

"Pelaku PF mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Tutupi Jalan di Wolowaru Menuju Moni, Ende

Penangkapan ini merupakan upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X