REPORTASENTT.COM, MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar jaringan narkotika asal Negara Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang diamankan polisi sebelumnya.
Kali ini Polisi menyita 53 kilogram narkotika jenis sabu dan, 10 ribu butir narkotika jenis Happy five (h5) dari dua orang tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut, 53 kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Show Of Force Kendaraan Bermotor, Jelang Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Kota Kupang
Tedi menambahkan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” ucap Kombes Teddy Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2)
Dilansir melalui tribratanews.sumut.polri.go.id, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN (28) dan TZ (28) ke-duanya merupakan warga Sikupah Kota Tangerang.
Baca Juga: Usai Tarung Politik, Kader Partai Gerindra Lembata Silaturahmi ke Redaksi Media Warta Nusantara
“Jadi barang ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” imbuh Kombes Teddy.
Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Happy five, pihaknya juga mengamankan dua unit telepon seluler jenis android dan, satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.
“Begitu anggota amankan tersangka DN (28) kemudian kita bawa dia ke tempat kosnya. Di kos ini lah ditangkap pelaku TZ (28), TZ juga mengaku jika ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut,” ungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPRD NTT Ditangkap Badan Narkotika Nasional