REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko menyebut Presiden Jokowi menjadi kunci kemenangan Prabowo-Gibran. Gejala menuju kemenangan mulai tampak manakala Presiden Jokowi menunjukkan arah dukungan kepada Paslon 02.
Posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang seharusnya netral akhirnya berpihak dan mengarah pada munculnya gejala-gejala ‘unfairness’ pada proses dan mungkin juga hasil Pemilu 2024.
Keberpihakan presiden pada Paslon 02 dan bentuk nepotisme dalam wujud pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah strategi pemenangan yang didesain secara sistematis.
Baca Juga: Ahli Ganjar-Mahfud Tegaskan Pelanggaran Etika Berat Pencalonan Gibran
“Menurut saya, Paslon 02 sudah menggenggam kunci atau kartu kemenangan dan inilah kemudian yang mendasari bahwa titik awal bagaimana kemudian ketidaknetralan, keberpihakan, dari seorang presiden yang seharusnya berdiri di atas kaki semua rakyat Indonesia,” ucap Suharko, dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Tindakan politik Presiden Jokowi kata dia, untuk memenangkan Paslon 02 terwujud dalam kebijakan penyaluran pembagian bansos dalam bentuk barang mendekati hari pemungutan suara.
“Menurut saya, Paslon 02 sudah menggenggam kunci atau kartu kemenangan dan inilah kemudian yang mendasari bahwa titik awal bagaimana kemudian ketidaknetralan, keberpihakan, dari seorang presiden yang seharusnya berdiri di atas kaki semua rakyat Indonesia,” ucap Suharko, dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Tindakan politik Presiden Jokowi kata dia, untuk memenangkan Paslon 02 terwujud dalam kebijakan penyaluran pembagian bansos dalam bentuk barang mendekati hari pemungutan suara.
Selain itu, upaya penguatan konstruksi citra presiden Jokowi, pelanggengan hegemoni kekuasaan Jokowi, serta mobilisasi alat/aparat negara dan konsolidasi kekuasaan merupakan bagian tindakan politik Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Gelar Festival Bale Nagi 2024, Menparekraf Sandiaga Apresiasi Pemkab Flores Timur
Di sisi lain, Ahli Psikologi Sosial Risa Permana Deli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud membahas perspektif individu dalam tindakan memilih.
Di sisi lain, Ahli Psikologi Sosial Risa Permana Deli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud membahas perspektif individu dalam tindakan memilih.
Dia mengatakan, skema sebab-akibat paling sering dipakai pada rekayasa sosial. Dalam politik populis, skema tersebut paling sering dilakukan rekayasa dan nalar seperti ini yang sedang terjadi dalam keadaan demorasi Indonesia kini.
“Politik populis memakai prinsip skema ini untuk menyederhanakan penalaran politik kerakyatan yang seharusnya berwibawa, kompleks, mempertaruhkan nilai-nilai kolektivitas untuk akhirnya menjadi semata-mata rekayasa kemenangan,” jelas Risa.
“Politik populis memakai prinsip skema ini untuk menyederhanakan penalaran politik kerakyatan yang seharusnya berwibawa, kompleks, mempertaruhkan nilai-nilai kolektivitas untuk akhirnya menjadi semata-mata rekayasa kemenangan,” jelas Risa.
Baca Juga: Hendak ke Malaysia, 12 PMI Ilegal Asal Kupang Berhasil Dicegat Oleh Polisi Disebuah Rumah Warga
MK Tidak Hanya Memutus Sengketa Hasil Pemilu
Sementara itu, Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya dalam keterangannya menjelaskan mengenai makna kewenangan MK dalam “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Menurut dia, frasa wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tersebut mengalami reduksi pada Undang-Undang MK, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Aan menuturkan, secara terminologi, tentang hasil berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil.
Aan menuturkan, secara terminologi, tentang hasil berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil.
Jadi tidak sebatas pada hasil itu sendiri. Hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut.
Dengan dihilangkannya kata “tentang” maka artinya tereduksi, yakni hanya menunjuk pada “hasil”, tidak pada hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil.
“Apalagi frasanya kemudian berekdisis menjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu dan perselisihan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan umum sehingga frasa wewenang MK “perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak dapat dikenali lagi. Seharusnya dengan kembali pada rumusan frasa wewenang sebagaimana ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 makna “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” mempunyai makna yang lebih luas atau komprehensif dari hanya sekadar memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelas Aan.
“Apalagi frasanya kemudian berekdisis menjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu dan perselisihan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan umum sehingga frasa wewenang MK “perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak dapat dikenali lagi. Seharusnya dengan kembali pada rumusan frasa wewenang sebagaimana ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 makna “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” mempunyai makna yang lebih luas atau komprehensif dari hanya sekadar memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelas Aan.
Baca Juga: Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar- Mahfud Dinilai Salah 'Kamar'
Sidang diskors sampai pukul 14.00 WIB. Selain sembilan ahli, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan 10 saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan hari ini.
Sidang diskors sampai pukul 14.00 WIB. Selain sembilan ahli, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan 10 saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan hari ini.
Artikel Terkait
Partai Golkar Kuasai Banten, Ratu Tatu: Ini Kepercayaan Sekaligus Amanah
Bawaslu Gelar Sidang Administrasi Perdana Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Nasional
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Relawan El Asamau: Ini Harapan Kami
Doni Dihen Komitmen Jaga Etika Komunikasi Publik Menuju Pilkada 2024
Ahli Ganjar-Mahfud Tegaskan Pelanggaran Etika Berat Pencalonan Gibran