Ketua KPU juga menyebutkan bahwa pemilihan suara ulang serentak di beberapa wilayah di NTT, termasuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Alor, akan mempengaruhi kedatangan logistik yang diperkirakan tiba pada 4 Desember.
Oleh karena itu, PSU di Kabupaten Flores Timur akan dilaksanakan pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Lemkapi Minta Polri- TNI Tak Lengah Amankan Seluruh Tahapan Pilkada 2024
Sementara itu, Antonius Djentera Betan menambahkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, tidak ada PSU, dan berjalan sesuai dengan rencana.