Ketua KPU juga menyebutkan bahwa pemilihan suara ulang serentak di beberapa wilayah di NTT, termasuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Alor, akan mempengaruhi kedatangan logistik yang diperkirakan tiba pada 4 Desember.
Oleh karena itu, PSU di Kabupaten Flores Timur akan dilaksanakan pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Lemkapi Minta Polri- TNI Tak Lengah Amankan Seluruh Tahapan Pilkada 2024
Sementara itu, Antonius Djentera Betan menambahkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, tidak ada PSU, dan berjalan sesuai dengan rencana.
Artikel Terkait
Satpolair Polres Ende Selamatkan Bayi 10 Hari di Tengah Laut, Aksi Cepat Tanggap di Tengah Insiden Kapal Mogok
Fakta Baru! Menteri ATR/BPN, Ungkap Pelanggaran Mengejutkan di Proyek PIK2 Tangerang
Tim Kaisar Berhasil Menangkap Seorang Ibu RT di Bima, Uang 25,89 Juta Berhasil Disita
Albert Ola Sinuor: Jadikan Kemenangan Paket ADDIBU sebagai Momentum Kebangkitan
Menang Pilkada Flotim 2024, ADD Puji Kerja Relawan dan Partai Nasdem ' Tanpa Mahar'