REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon), mempersoalkan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2024.
Hal ini diungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, ketidaknetralan ini berdampak signifikan pada selisih perolehan suara antara mereka dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait).
Baca Juga: Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel 2 MK, terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Edy Irsan Elys, memaparkan dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.
Edy mengungkapkan bahwa ketidaknetralan terjadi secara sistematis, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, semua tingkatan menunjukkan keberpihakan yang jelas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Ambon.
Baca Juga: 'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot
“Bahkan, ada upaya penambahan suara bagi pasangan calon tertentu,” ujar Edy, mencontohkan dugaan pelanggaran di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Di TPS tersebut, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam tindakan pidana dengan mencoblos lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon tertentu.
Pemohon menilai proses pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon telah melanggar berbagai ketentuan, termasuk PKPU 17/2024 jo. KPTS KPU 1774/2024 dan PKPU 18/2024 jo. KPTS 1797/2024.
“Proses pemilu ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi tetapi juga melanggar aturan yang berlaku,” tegas Edy.