Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:24 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Edi Irsan Elys memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2. (Foto/ MK)
Kuasa Hukum Pemohon Edi Irsan Elys memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2. (Foto/ MK)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 pukul 17.34 WITA.

 Baca Juga: Penemuan Mahasiswa Meninggal Dunia Gegerkan Warga Naimata, Kota Kupang, Polisi Ungkap Hal Ini!

2. Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar keterangan dari Termohon, yakni KPU Kota Ambon, serta Pihak Terkait.

Proses ini akan menentukan kelanjutan sengketa hasil Pilwalkot Ambon 2024.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X