Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 pukul 17.34 WITA.
Baca Juga: Penemuan Mahasiswa Meninggal Dunia Gegerkan Warga Naimata, Kota Kupang, Polisi Ungkap Hal Ini!
2. Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar keterangan dari Termohon, yakni KPU Kota Ambon, serta Pihak Terkait.
Proses ini akan menentukan kelanjutan sengketa hasil Pilwalkot Ambon 2024.