REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sikka (PHPU Bup Sikka) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan dengan perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan adanya keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap Pasangan Calon Nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi, serta menyoroti ketidakadilan dalam proses penegakan hukum selama Pilkada.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di Panel 3, mendengarkan paparan dari kuasa hukum Pemohon, Davy Helkiah Radjawane.
Baca Juga: Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!
Dalam keterangannya, Davy menyebutkan sejumlah masalah serius yang mencederai integritas Pilkada Sikka.
Davy menjelaskan bahwa partisipasi pemilih rendah akibat formulir C-6 yang baru dibagikan sehari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait data pemilih tambahan dan pemilih khusus yang tidak disertai fotokopi KTP elektronik serta tidak tercantum dalam daftar hadir, khususnya di Kecamatan Mangenpeda, Waigepe, dan Talibura.
Baca Juga: Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
"Pelanggaran lainnya yang lebih mencolok adalah adanya praktik politik uang oleh Paslon Nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi, yang dilakukan secara masif di desa-desa Kabupaten Sikka," ungkap Davy.
Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi telah membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dalam Pilkada.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk:
Baca Juga: Afro Farm II Helanlangowuyo Dorong Pemeliharaan Ayam KUB dengan Pola Ramah Lingkungan
1.Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024.