Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:42 WIB
Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka.
Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka.

2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi, sebagai peserta Pilkada.

3. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sikka.

 Baca Juga: Seorang Nelayan Meninggal di Atas Kapal Lampara:  AKP Albertus Mabel: Tangan Kanan Korban Juga Berada di Dahi

4. Menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pemohon juga menekankan perlunya penyelenggara pemilu bersikap profesional untuk menjamin keadilan dan demokrasi.

Sidang ini merupakan langkah awal untuk mendalami dalil-dalil Pemohon.

 Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad: Pakai Mobil RI Plat 36, Seskab Mayor Teddy Berikan Teguran!

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa fakta dan bukti-bukti yang diajukan sebelum memutuskan permohonan ini.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X