2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi, sebagai peserta Pilkada.
3. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sikka.
4. Menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pemohon juga menekankan perlunya penyelenggara pemilu bersikap profesional untuk menjamin keadilan dan demokrasi.
Sidang ini merupakan langkah awal untuk mendalami dalil-dalil Pemohon.
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad: Pakai Mobil RI Plat 36, Seskab Mayor Teddy Berikan Teguran!
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa fakta dan bukti-bukti yang diajukan sebelum memutuskan permohonan ini.
Artikel Terkait
Polemik RS Pratama Solor, Theo Wungubelen Sindir Kontraktor: Jangan Berlindung di Balik Masa Pemeliharaan!
Afro Farm II Helanlangowuyo Dorong Pemeliharaan Ayam KUB dengan Pola Ramah Lingkungan
'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot
Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!