2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi, sebagai peserta Pilkada.
3. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sikka.
4. Menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pemohon juga menekankan perlunya penyelenggara pemilu bersikap profesional untuk menjamin keadilan dan demokrasi.
Sidang ini merupakan langkah awal untuk mendalami dalil-dalil Pemohon.
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad: Pakai Mobil RI Plat 36, Seskab Mayor Teddy Berikan Teguran!
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa fakta dan bukti-bukti yang diajukan sebelum memutuskan permohonan ini.