Baca Juga: Konflik Lowonara-Belle Berakhir, Warga Dua Desa di Flores Timur Teken Komitmen Damai
“Kalau persyaratan tidak terpenuhi, permohonan paspor akan ditunda demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kristian.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia dan membatalkan 9.394 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja secara nonprosedural atau berisiko menjadi korban TPPO.
Menurut Kristian, pelayanan keimigrasian kini tidak lagi berfokus pada aspek administrasi semata, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan warga negara dari berbagai bentuk eksploitasi.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Dua Korban Kecelakaan Dievakuasi ke Rumah Sakit
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan di tingkat desa, Imigrasi juga mengembangkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Di Flores Timur, program tersebut telah dijalankan di Kecamatan Solor Selatan untuk memberikan edukasi mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap kehadiran layanan keimigrasian ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur yang benar saat bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Ibu Rumah Tangga di Sikka Terungkap, Lusia Luju Ditemukan Selamat di Tarakan
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak calo dan jaringan migrasi ilegal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga Flores Timur yang mencari penghidupan di luar negeri.