Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 15:56 WIB
 Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. (Foto Facebook DPR RI)
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. (Foto Facebook DPR RI)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.

Keputusan ini membuat masyarakat tidak lagi bisa memperoleh "gas melon" dengan mudah di warung-warung kecil atau pengecer yang selama ini menjadi sumber utama pembelian elpiji bagi sebagian besar warga.

Kebijakan ini memunculkan berbagai polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Oknum Pelajar di Ende Terlibat Video Viral Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan

Banyak warga khawatir akses terhadap elpiji bersubsidi akan semakin sulit, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses langsung ke agen resmi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memberikan pernyataan terkait langkah pemerintah tersebut.

Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan harga elpiji di tingkat pengecer yang kerap menjual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

 Baca Juga: Kapolresta Kupang Tegas! Perintahkan Anggota Respons Cepat Laporan Warga dan Fokus Sukseskan 1 Juta Hektar Jagung

Namun, Sugeng juga memahami kesulitan yang akan dihadapi masyarakat jika elpiji tidak lagi tersedia di warung-warung kecil.

Oleh karena itu, ia mendorong agar warung-warung tersebut dilembagakan dengan kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur.

"Di satu sisi, melembagakan warung-warung dapat mencegah penyelewengan harga, tetapi di sisi lain tetap memudahkan masyarakat memperoleh elpiji dengan harga yang wajar," ujar Sugeng.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X