REPORTASENTT.COM, TANGERANG- Maraknya peredaran pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI palsu yang dijual secara bebas di marketplace menjadi perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam upaya menangani permasalahan tersebut, MKD DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/02/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa sosialisasi terkait pelat TNKB DPR RI kepada aparat kepolisian menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap penyalahgunaan pelat kendaraan dinas tersebut.
Ia berharap langkah ini dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam menindak para pelanggar.
“Di Shopee kemarin ada berita bahwa pelat dinas DPR bisa dibeli secara online, kemudian di beberapa tempat ada tukang pelat nomor yang dengan mudah membuatnya. Padahal, setiap pelat dinas ini hanya boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki surat-surat resmi. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum agar tidak segan-segan untuk menindak pelanggaran ini,” ujar Agung usai memimpin kunjungan kerja.
Menurutnya, penggunaan pelat palsu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.
Artikel Terkait
Disita untuk Bukti, Kok Malah Dijual? Misteri Lamborghini Rp5,5 Miliar
Seleksi Ketat dan Transparan! Berikut Jumlah Peserta yang Lolos SIP Angkatan 54 di Polda NTT
Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!
Pemerintah Targetkan Permasalahan Sampah Tuntas 2026, Menteri Hanif Desak Daerah Segera Rampungkan Peta Jalan
Harga Kebutuhan Pokok Stabil atau Melonjak? Begini Kesiapan Perbankan Hadapi Lonjakan Permintaan Uang Tunai Jelang Ramadan!