Baru 3 Hari Kerja, Karyawan Laundry Gasak Motor! Kompol Reza: Jangan Terlalu Cepat Percaya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 27 Februari 2025 | 09:08 WIB
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)
 
 
REPORTASENTT.COM, JABAR- Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.
 
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IR (37), yang diketahui sebagai karyawan di lokasi kejadian.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor merek Viar.
 
 
Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban dan diduga dibawa kabur oleh salah satu karyawannya.

“Pelaku ini baru bekerja selama tiga hari di usaha laundry korban yang berlokasi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kompol Reza saat konferensi pers di Mapolsek, Kamis (20/2/2025).

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara dan Panit Reskrim Iptu Adhibya Pramudito segera melakukan penyelidikan.
 
 
Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan bahwa kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang, tempat tinggal istri pelaku.
 
Baca Juga: Polisi vs Mobil Mogok: Aksi Dorong di Tengah Malam Bikin Jalanan Kembangan Jadi Saksi

“Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku kepada tetangganya,” ujar AKP Aprino Tamara.r

Dari informasi yang diperoleh, pelaku juga dikenal sebagai pembuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.
 
Akibat perbuatannya, IR harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
 
Baca Juga: Berawal dari Facebook! Remaja 19 Tahun Terjebak Jaringan Perdagangan Orang di NTT

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.
 
Pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut barang.

“Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan yang baru bekerja, seperti dalam kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X