Tersangka Pembunuhan di Bima Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 20 Maret 2025 | 20:46 WIB
Foto Ilustrasi penangkapan.
Foto Ilustrasi penangkapan.

REPORTASENTT.COM- Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, Sala (35), tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin, 17 Maret 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

 Baca Juga: IKTL Laksanakan Program KKN Perdana di Kabupaten Lembata

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan bahwa Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).

“Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar AKP Abdul Malik, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi.

 Baca Juga: Bunda Julie Laiskodat Gelar Buka Puasa dan Salurkan Sembako di Waiburak, Wujud Cinta bagi Umat Jalankan Ibadah Puasa

Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, informasi keberadaan Sala akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

Begitu mendapat laporan, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.

 Baca Juga: Terbaru! Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Jadwal, BKN Imbau Instansi Segera Proses Pengusulan

Mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri, tim kepolisian mengepung rumah DPO sebelum melakukan penggerebekan.

Langkah ini dilakukan karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi selama dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X