Satpolairud Polres Manggarai Barat Gerebek Aksi Penyelundupan di Labuan Bajo!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:25 WIB
Penangkapan seorang nelayan.  (Foto ilustrasi dibuat oleh tim melalui AI.)
Penangkapan seorang nelayan. (Foto ilustrasi dibuat oleh tim melalui AI.)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator ke wilayah Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Detonator tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas ilegal pengeboman ikan di perairan setempat.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku membawa detonator menggunakan kapal niaga dari Sulawesi.

 Baca Juga: Duka di Ujung Pengabdian: Jenazah Guru Korban KKB Akan Tiba di Larantuka, Disambut dengan Penghormatan Terakhir

“Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ujarnya.

Penangkapan L (39) dilakukan setelah Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

 Baca Juga: Tangis Haru di RSUD Larantuka: Korban Erupsi Gunung Lewotobi Menanti Harapan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, detonator tersebut rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.

“Tindakan ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, untuk Labuan Bajo, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya,” jelas AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.

 Baca Juga: Warga Kelurahan Ekasapta Antusias Menyambut Bantuan Ramadhan dari Bunda Julie Laiskodat

Barang Bukti dan Dugaan Penjualan

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X