REPORTASENTT.COM, KUPANG- Malam mencekam terjadi di Jalan Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu (9/4), saat seorang pemuda berinisial MAAD alias Mario (26) mengalami luka robek di tangan usai mencoba menahan tebasan parang yang diarahkan ke lehernya.
Insiden mengerikan ini diduga dilakukan oleh FGB alias Fidelis (21), yang kini telah diamankan oleh aparat kepolisian hanya dalam hitungan jam.
Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Kupang Kota, menyampaikan bahwa hanya butuh empat jam sejak kejadian tersebut, Fidelis berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim dan Intelkam, yang dikenal sebagai Tim Serigala, di wilayah Kelurahan Liliba, bersama barang bukti sebilah parang.
Baca Juga: Duka Mendalam di RSUD TC Hillers Maumere: Ibu dan Bayi Tak Tertolong, Diduga Akibat Krisis Tenaga Medis
“Kita akan proses hukum lebih lanjut. Ini penting untuk memberi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegas Kapolresta dalam keterangannya Kamis pagi.
“Kita akan proses hukum lebih lanjut. Ini penting untuk memberi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegas Kapolresta dalam keterangannya Kamis pagi.
Keterangan Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, mengungkap bahwa awalnya kejadian ini berawal dari interaksi biasa di tanggul Paradiso.
Mario bersama teman-temannya duduk santai, hingga datang Fidelis bersama kelompoknya.
Baca Juga: Uni Eropa Tangguhkan Tarif Balasan untuk AS Selama 90 Hari: Damai Dagang atau Jeda Sebelum Badai?
“Terduga pelaku menegur dengan nada tinggi, menuduh korban dan rekan-rekannya memaki. Namun, mereka menyangkal,” ujar Kapolsek.
“Terduga pelaku menegur dengan nada tinggi, menuduh korban dan rekan-rekannya memaki. Namun, mereka menyangkal,” ujar Kapolsek.
Fidelis sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa parang dari kosnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Melihat hal itu, Mario berusaha lari, namun dikejar hingga terjatuh. Di saat itulah Fidelis mengayunkan parang ke arah leher Mario.
Untungnya, korban menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, yang menyebabkan luka robek parah di sela jari jempol dan telunjuk.
Korban juga mengalami luka pada lengan dan lecet di kedua lutut.
Setelah menyerang, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD S.K. Lerick untuk perawatan medis.
Setelah menyerang, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD S.K. Lerick untuk perawatan medis.
Baca Juga: 27 Pemain Dipanggil Perkuat PERSEFTIM Flores Timur di Liga 4 Seri Nasional
Laporan segera dibuat oleh ibu korban ke Polsek Kota Lama.
Laporan segera dibuat oleh ibu korban ke Polsek Kota Lama.
Petugas gabungan dari SPKT, Reskrim, dan Intelkam langsung turun ke lokasi pada pukul 00.20 WITA, mengamankan TKP dan membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Tak lama berselang, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga: Didit Hediprasetyo Kumpulkan Anak- anak Presiden: Ada Pesan Mengejutkan dari Prabowo!
Kini, Fidelis harus menghadapi jeratan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kini, Fidelis harus menghadapi jeratan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Ada Apa dengan Partisipasi Pemilih di Flotim? Ketua KPU Ungkap Temuan Mengejutkan dari Hasil Riset Pilkada 2024
Bupati Flotim Dukung Evaluasi Ilmiah Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024
Karpet Biru untuk Prabowo: Sambutan Tak Biasa dari Presiden Erdoğan
Uni Eropa Tangguhkan Tarif Balasan untuk AS Selama 90 Hari: Damai Dagang atau Jeda Sebelum Badai?
Duka Mendalam di RSUD TC Hillers Maumere: Ibu dan Bayi Tak Tertolong, Diduga Akibat Krisis Tenaga Medis