REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dunia peradilan kembali diguncang.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret banyak pihak.
MAN yang kini menjabat Ketua PN Jaksel, diduga menerima suap senilai Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tak berhenti pada MAN saja.
Tiga hakim lain yang tergabung dalam majelis perkara juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial DJU, ASB, dan AM.
Skandal ini membuat Komisi Yudisial angkat bicara.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” ujar Mukti Fajar dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Lebih jauh, KY menyatakan siap bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung dalam mengusut tuntas perkara ini.
Mukti pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi jalannya penyelidikan.
Artikel Terkait
Duel Pemuda di Kota Kupang Berujung Damai Gara- gara Polisi Naik Motor
Habis Harapan di Jeddah, Garuda Muda Dibekuk Korea Utara 6 Gol Tanpa Balas
Bisikan Gaib Bikin Nekat! Mahasiswa Pria Nyamar Jadi Jamaah Cewek, Pakai Mukena Masuk Barisan Wanita
Baru Turun dari KM Lambelu, Pria Asal Ile Mandiri Flotim Diciduk Polisi Gara- gara Bawa Barang Mencurigakan
Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp60 Miliar, KY Turun Tangan