REPORTASENTT.COM, GORONTALO- Sebuah jaringan penyedia internet ilegal yang diam-diam menyedot keuntungan dari fasilitas milik negara akhirnya dibongkar oleh tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Bisnis yang beroperasi dengan nama AZKA.NET ini diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara sejak tahun 2020 dan menghasilkan omzet mencengangkan hingga Rp42 juta per bulan.
Baca Juga: Dibalik Identitas Pers: Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Pemerasan di Cianjur
Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto.
Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan sistematis, melibatkan pemasangan kabel jaringan tanpa izin di tiang-tiang milik negara, bahkan kerap kali membahayakan pengguna jalan.
Polisi mengungkap bahwa otak di balik bisnis gelap ini adalah seorang pria berinisial R.M. alias Dedy, 32 tahun, warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
Polisi mengungkap bahwa otak di balik bisnis gelap ini adalah seorang pria berinisial R.M. alias Dedy, 32 tahun, warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
Baca Juga: Diduga Sediakan Wanita Penghibur, Kafe di Bintan Digeledah Polisi, Tapi Ini yang Terjadi!
Selain R.M., turut diamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai teknisi: M.M. alias Muis, R.H. alias Olan, dan A.I. alias Andi.
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum lanjutan.
“Para pelaku tidak hanya mengabaikan aspek legalitas usaha, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan pemasangan kabel internet yang semrawut, tidak berizin, dan kerap dibiarkan terputus begitu saja,” tegas AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.Ik., M.H., yang memimpin operasi ini.
“Para pelaku tidak hanya mengabaikan aspek legalitas usaha, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan pemasangan kabel internet yang semrawut, tidak berizin, dan kerap dibiarkan terputus begitu saja,” tegas AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.Ik., M.H., yang memimpin operasi ini.
Baca Juga: Wapres Amerika Serikat Hadiri Liturgi Jumat Agung di Basilika Santo Petrus, Vatikan
Dari hasil penyelidikan, kegiatan AZKA.NET terbukti melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Pasal 49 Jo Pasal 33 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 71 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha sejenis yang kerap mengabaikan regulasi.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan AZKA.NET terbukti melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Pasal 49 Jo Pasal 33 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 71 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha sejenis yang kerap mengabaikan regulasi.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet harus dilakukan secara aman, teratur, dan sah secara hukum, demi menghindari risiko dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Merger Besar Operator Seluler Disetujui, Tapi Pemerintah Pasang Syarat Mengejutkan: Tidak Boleh Ada PHK!
Wapres Amerika Serikat Hadiri Liturgi Jumat Agung di Basilika Santo Petrus, Vatikan
Polres Sikka Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Geliting
Diduga Sediakan Wanita Penghibur, Kafe di Bintan Digeledah Polisi, Tapi Ini yang Terjadi!
Dibalik Identitas Pers: Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Pemerasan di Cianjur