Bongkar Jaringan Ilegal AZKA.NET: Bisnis RT/RW Net Raup Puluhan Juta dari Fasilitas Negara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 20 April 2025 | 22:53 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (FotoTBN Polda Gorontalo)
Pelaku saat diamankan Polisi. (FotoTBN Polda Gorontalo)



 
REPORTASENTT.COM, GORONTALO-  Sebuah jaringan penyedia internet ilegal yang diam-diam menyedot keuntungan dari fasilitas milik negara akhirnya dibongkar oleh tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
 
Bisnis yang beroperasi dengan nama AZKA.NET ini diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara sejak tahun 2020 dan menghasilkan omzet mencengangkan hingga Rp42 juta per bulan.
 
Baca Juga: Dibalik Identitas Pers: Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Pemerasan di Cianjur

Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto.
 
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan sistematis, melibatkan pemasangan kabel jaringan tanpa izin di tiang-tiang milik negara, bahkan kerap kali membahayakan pengguna jalan.

Polisi mengungkap bahwa otak di balik bisnis gelap ini adalah seorang pria berinisial R.M. alias Dedy, 32 tahun, warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
 
 
Selain R.M., turut diamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai teknisi: M.M. alias Muis, R.H. alias Olan, dan A.I. alias Andi.
 
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum lanjutan.

“Para pelaku tidak hanya mengabaikan aspek legalitas usaha, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan pemasangan kabel internet yang semrawut, tidak berizin, dan kerap dibiarkan terputus begitu saja,” tegas AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.Ik., M.H., yang memimpin operasi ini.
 
Baca Juga: Wapres Amerika Serikat Hadiri Liturgi Jumat Agung di Basilika Santo Petrus, Vatikan

Dari hasil penyelidikan, kegiatan AZKA.NET terbukti melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Pasal 49 Jo Pasal 33 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 71 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha sejenis yang kerap mengabaikan regulasi.
 
Polda Gorontalo menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet harus dilakukan secara aman, teratur, dan sah secara hukum, demi menghindari risiko dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X