Merger Besar Operator Seluler Disetujui, Tapi Pemerintah Pasang Syarat Mengejutkan: Tidak Boleh Ada PHK!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 19 April 2025 | 23:58 WIB
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto tangkapan layar instagram Meutya Hafid)
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto tangkapan layar instagram Meutya Hafid)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Langkah besar dunia telekomunikasi Indonesia resmi dimulai.
 
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya menyetujui merger tiga raksasa seluler, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk.
 
Ketiganya akan bergabung menjadi satu entitas baru: PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
 
Baca Juga: 275 Personel Dikerahkan, Polres Flotim Tunjukkan Profesionalisme Kawal Semana Santa Larantuka

Namun di balik persetujuan itu, ada syarat tegas dari pemerintah yang langsung mencuri perhatian publik, tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal!

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan keputusan ini diambil setelah verifikasi akhir dilakukan secara menyeluruh.

“Kita ingin industri ini sehat, tapi tidak dengan mengorbankan pekerjanya,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk efisiensi yang mengorbankan nasib pegawai.
 


Selain soal PHK, Meutya juga menyampaikan target ambisius yang wajib dipenuhi perusahaan baru ini, mulai dari peningkatan kecepatan internet sebesar 16 persen hingga pembangunan 8.000 BTS tambahan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tak hanya itu, mereka juga diminta memperluas akses layanan digital ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan.

Dengan pelanggan mencapai 95 juta orang, pertanyaannya kini: Mampukah PT XL Smart Telecom Sejahtera memenuhi ekspektasi tanpa mengorbankan mutu layanan atau pegawai?
 
 
Pemerintah sudah memberi lampu hijau, tapi jalan menuju transformasi digital ini tampaknya penuh tantangan.

 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X