REPORTASENTT.COM, MATARAM- Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram, berinisial LRR, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan ini dilakukan setelah LRR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila sesama jenis.
“Tersangka LRR sudah kami tahan sejak Senin (21/4), usai dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Ombudsman NTT Gelar Inspeksi Kualitas BBM di SPBU Kota Kupang, Pertamina Tegaskan BBM Sesuai Standar
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Selain itu, proses penyelidikan juga melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan ahli bahasa, guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap tindakan dalam penanganan perkara ini berlandaskan hukum yang kuat dan sah,” tegas Syarif.
Baca Juga: Kapolres Flotim Pimpin Apel Pelepasan Personel BKO, Ini yang Terungkap Usai Pengamanan Semana Santa!
Ia menambahkan, proses hukum terhadap LRR akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Polda NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan kekerasan atau pelecehan secara adil dan tegas, demi melindungi hak-hak masyarakat,” tutupnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Peziarah Semana Santa Larantuka: Tradisi Usai, Kota Kembali Sunyi
Kasus Pencurian di Sikka Masuk Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan
Tertangkap Basah! Dua Nelayan di Sikka Lakukan Praktik Berbahaya Ini
Kapolres Flotim Pimpin Apel Pelepasan Personel BKO, Ini yang Terungkap Usai Pengamanan Semana Santa!
Ombudsman NTT Gelar Inspeksi Kualitas BBM di SPBU Kota Kupang, Pertamina Tegaskan BBM Sesuai Standar