Dosen di Mataram Ditahan Terkait Dugaan Kasus Asusila

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 22 April 2025 | 22:51 WIB
Foto Ilustrasi Polisi menangkap salah seorang buronan. (Foto AI/ Dsgn by Dontel)
Foto Ilustrasi Polisi menangkap salah seorang buronan. (Foto AI/ Dsgn by Dontel)

 

REPORTASENTT.COM, MATARAM- Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram, berinisial LRR, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan ini dilakukan setelah LRR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila sesama jenis.

“Tersangka LRR sudah kami tahan sejak Senin (21/4), usai dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).

 Baca Juga: Ombudsman NTT Gelar Inspeksi Kualitas BBM di SPBU Kota Kupang, Pertamina Tegaskan BBM Sesuai Standar

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

Selain itu, proses penyelidikan juga melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan ahli bahasa, guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap tindakan dalam penanganan perkara ini berlandaskan hukum yang kuat dan sah,” tegas Syarif.

 Baca Juga: Kapolres Flotim Pimpin Apel Pelepasan Personel BKO, Ini yang Terungkap Usai Pengamanan Semana Santa!

Ia menambahkan, proses hukum terhadap LRR akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Polda NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan kekerasan atau pelecehan secara adil dan tegas, demi melindungi hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X