Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Terseret Kasus Pemerasan Rp4 Miliar!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 8 Juni 2025 | 08:06 WIB
Nikita Mirzani. (Foto Instagram @nikitamirzanimawardi-)
Nikita Mirzani. (Foto Instagram @nikitamirzanimawardi-)

 




 

REPORTASENTT.COM, JAAKARTA-  Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik.
 
Kali ini bukan karena komentar pedasnya di media sosial, melainkan karena mendekam di balik jeruji besi!

Nikita kini melanjutkan masa penahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan yang dilayangkan pengusaha skincare, Reza Gladys.
 
 


Sebelumnya, ibu tiga anak itu telah lebih dulu ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Ia tak sendiri.
 
Sang asisten, Mail Syahputra, juga turut diamankan karena diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus yang menyeret nama besar Nikita.

Namun, di tengah tekanan kasus hukum yang mencuat ke publik, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut kondisi kliennya tetap tegar dan santai menghadapi proses hukum.
 
 
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Karena Disiplinkan Siswa, Ini Jawaban Tak Terduga Dedi Mulyadi

“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” ujar Fahmi kepada wartawan saat ditemui di kawasan Rutan Pondok Bambu, Jumat (6/6/2025).
 

“Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan, bukan berarti Nikita bersalah melakukan tindak pemerasan,’” tegasnya.
 

Fahmi menyatakan Nikita yakin tidak melanggar hukum dan siap membuktikannya di pengadilan.
 
 


“Sangkaan itu belum tentu kebenaran. Semua masih harus dibuktikan di persidangan,” tambahnya.

Skincare, TikTok, dan Uang Miliaran: Awal Mula Kasus

Kisruh ini bermula dari unggahan video review negatif Nikita di TikTok soal produk skincare milik Reza Gladys pada November 2024.
 
 
 
 
Tak terima, Reza lantas menuding Nikita dan Mail meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tak lagi menyebarkan ulasan buruk.

Tak tanggung-tanggung, Reza mengklaim telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak berwajib pada Desember 2024.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X