Cuma Klik Link, Tabungan Pensiunan Ini Raib Rp 304 Juta! Modus yang Digunakan Pelaku Saat Operasi Terungkap

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 22:22 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.


 
REPORTASENTT.COM, JAKARTAAksi pembobolan rekening kembali menggemparkan publik!
 
Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang membuat seorang pensiunan kehilangan uang hingga Rp 304 juta hanya gara-gara mengunduh file APK mencurigakan.

Dua pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) dibekuk aparat di dua lokasi berbeda, Ciputat, Tangerang Selatan dan Subang, Jawa Barat.
 
Mereka kini resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
 


“Kasus ini merupakan tindak pidana illegal access dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Sabtu (7/6).

Modus Klasik, Kerugian Fantastis

Pelaku menggunakan modus yang terbilang klasik namun masih efektif, mengirim tautan file APK yang menyamar sebagai aplikasi resmi.
 
Korban, seorang pensiunan, tak sadar bahwa dirinya tengah dijebak.

Setelah menginstal aplikasi tersebut, korban diminta mengisi data pribadi seperti formulir, sidik jari, foto, hingga video selfie, bahkan diminta mentransfer uang meterai Rp 10 ribu.
 
 


Tanpa sadar, data tersebut digunakan pelaku untuk mengambil alih akun m-banking milik korban dan menguras isi tabungannya secara bertahap.
 
Korban baru sadar setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan.

“Total kerugian mencapai Rp 304 juta,” lanjut Reonald.
 


Polisi Ingatkan Masyarakat: Jangan Asal Klik Tautan!

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan, terutama yang meminta untuk mengunduh aplikasi dari tautan tidak resmi.

“Jika ada yang kirim tautan dan minta download aplikasi, langsung curiga! Jangan ikuti instruksinya,” tegas Reonald.

Kini, EC dan IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
 
 
 
Sementara itu, publik diingatkan untuk terus waspada agar tidak menjadi korban berikutnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X