Polisi di Kupang Selesaikan Kasus Pencurian oleh Disabilitas Lewat Jalur Damai, Ini yang Terjadi!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:47 WIB
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim, tengah melakukan mediasi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim, tengah melakukan mediasi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebuah kasus pencurian di Kupang mendadak viral setelah penyelesaiannya dilakukan dengan cara yang tak biasa.

Bukan lewat jalur hukum yang panjang dan melelahkan, kasus ini justru diselesaikan secara damai oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos., dalam sebuah mediasi penuh haru.

Kejadian bermula saat seorang pria berinisial S, yang ternyata adalah penyandang disabilitas (tuli, bisu, dan buta aksara), diduga mencuri di rumah warga bernama Stef M. Dami, S.H., di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat, Rabu sore (18/06/2025).

Baca Juga: Pangdam IX/Udayana Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi Laki- laki

Yang membuat publik tercengang adalah langkah humanis yang diambil polisi.

Dalam mediasi pada Kamis (19/06/2025) pukul 15.25 Wita di Asrama Polisi Batuplat, Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, Ibu Maria Panu, menghadirkan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Hasilnya mengejutkan, korban memaafkan pelaku.


Baca Juga: BREAKING NEWS! Gunung Lewotobi Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Capai 3.500 Meter! Warga Diminta Siaga

“S bersedia dibawa pulang oleh orang tuanya ke rumah mereka di Tuanbaun, Amarasi Barat, dan tak lagi dibiarkan hidup sendiri tanpa pengawasan,” ujar Aiptu Imran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sisi kemanusiaan dalam hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penerapan prinsip Ultimum Remidium, yakni pidana sebagai jalan terakhir.


Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Jeriken Sopi Kiser di Alor, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

“Penyandang disabilitas seperti S tidak cakap hukum. Maka pendekatan kemanusiaan jadi jalan terbaik. Ini sekaligus jadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam pengawasan,” tegasnya.

Kapolresta juga menyatakan bahwa penyelesaian damai adalah bagian dari tugas Polri untuk menciptakan keadilan dan kenyamanan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X