REPORTASENTT.COM, ALOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor resmi menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IDP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
IDP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai IDP diperiksa sebagai saksi dan langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu (23/7).
Baca Juga: Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor Dibongkar, Ada Duit Rp955 Juta yang Disita!
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi, IDP langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Kejari Alor dalam keterangan resmi yang dilansir melalui akun Instagram @kejarialor.
Dalam proses penyidikan, Kejari Alor melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Baca Juga: Sekolah Masa Depan Diluncurkan di Flotim, Ini 6 Pilar Utamanya
Hasil audit teknis awal mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar.
“Tim penyidik akan menggandeng auditor independen sebagai ahli guna menetapkan nilai kerugian negara secara resmi,” lanjut pernyataan tersebut.
Artikel Terkait
Pesta Rakyat Berujung Petaka! Putri Karlina Minta Maaf tapi Nonaktifkan Komentar IG
Polres Ende Sosialisasi Literasi Digital ke Bhayangkari: Cegah Dampak Negatif Medsos
Kebakaran di Laut! KMP Barcelona 5 Nyaris Lenyap, Ini Aksi Cepat Bakamla RI
Sekolah Masa Depan Diluncurkan di Flotim, Ini 6 Pilar Utamanya
Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor Dibongkar, Ada Duit Rp955 Juta yang Disita!