KUPANG, REPORTASENTT.COM- Tim Macan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus dua terduga pelaku dalam dua kasus kriminal berbeda, yakni pengeroyokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan berlangsung Kamis pagi (24/7/2025), setelah Tim Jatanras Polda NTT menginformasikan lokasi pelaku kepada Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Dua pelaku yang diamankan adalah KOA (34) dan HL (26), keduanya warga Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya
Penangkapan dilakukan di atas Bus Paris Indah, di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, setelah sebelumnya KOA diamankan terlebih dahulu oleh Tim Jatanras.
Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen sekitar pukul 04.30 Wita yang menyebut KOA terlibat pengeroyokan.
Setelah KOA diamankan, Tim Macan langsung menjemputnya ke Polda NTT dan membawa bersama HL ke Mapolsek Kota Lama.
Baca Juga: Dua Pasutri di Lembata Jalani Pemberkatan Perdana Usai Proses Panjang dan Penuh Pergumulan Adat
"Dari hasil interogasi, KOA mengaku tidak hanya sebagai pelaku pengeroyokan, tapi juga terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama HL," ungkap AKP Yohny, Kamis siang.
Kasus curanmor ini dilaporkan pada 8 Juli 2025 dengan nomor laporan LP / B / 122 / VII / 2025.
Menurut keterangan pelaku, motor hasil curian dijual ke seorang bernama Capung Edan seharga Rp5,5 juta, dan hasil penjualan dibagi dua.
Artikel Terkait
Tersangka Baru Muncul di Proyek Gedung DPRD Alor, Siapa IDP?
Mafia Tanah Mengintai! Kapolres Mabar Warning Keras, Kepala BPN Langsung Gerak Cepat
Puluhan Anak di Desa Kolaka Ikut Kelas Literasi Keuangan, Belajar Kelola Uang Sejak Dini
Dua Pasutri di Lembata Jalani Pemberkatan Perdana Usai Proses Panjang dan Penuh Pergumulan Adat
Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya