REPORTASENTT.COM, SUMBAWA- Kasus penggelapan dalam jual beli jagung dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih berhasil diungkap Polres Sumbawa, Polda NTB.
Pelaku berinisial AN (48), warga Kecamatan Utan, akhirnya dibekuk usai buron beberapa waktu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa setelah menerima laporan dari korban berinisial N (48), pria asal Dompu yang mengaku tak menerima pembayaran atas jagung yang telah dikirim.
“Korban mengaku mengirimkan 23 truk jagung atau sekitar 241.500 kilogram dengan harga kesepakatan Rp4.900 per kg, namun pelaku tak kunjung membayar,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K, dilansir melalui Facebook TBN Polda NTB, Kamis (24/7/2025).
Artikel Terkait
Mafia Tanah Mengintai! Kapolres Mabar Warning Keras, Kepala BPN Langsung Gerak Cepat
Dua Pasutri di Lembata Jalani Pemberkatan Perdana Usai Proses Panjang dan Penuh Pergumulan Adat
Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya
Terungkap! Motor Curian Dijual ke Timor Leste, Pelaku Utama Kabur ke Pulau Flores
Keracunan Massal 215 Siswa di NTT, Ombudsman Desak BPOM dan Dinas Kesehatan Kupang Selidiki Sumber Kasus