Penggelapan 1,1 Miliar! Pelaku Ditangkap Saat Makan Lalapan di Depan Hotel

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:05 WIB
Foto ilustrasi penangkapan.
Foto ilustrasi penangkapan.

 

REPORTASENTT.COM, SUMBAWA- Kasus penggelapan dalam jual beli jagung dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih berhasil diungkap Polres Sumbawa, Polda NTB.

 

Pelaku berinisial AN (48), warga Kecamatan Utan, akhirnya dibekuk usai buron beberapa waktu.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa setelah menerima laporan dari korban berinisial N (48), pria asal Dompu yang mengaku tak menerima pembayaran atas jagung yang telah dikirim.

 

 

Baca Juga: Keracunan Massal 215 Siswa di NTT, Ombudsman Desak BPOM dan Dinas Kesehatan Kupang Selidiki Sumber Kasus

 

 

 

“Korban mengaku mengirimkan 23 truk jagung atau sekitar 241.500 kilogram dengan harga kesepakatan Rp4.900 per kg, namun pelaku tak kunjung membayar,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K, dilansir melalui Facebook TBN Polda NTB, Kamis (24/7/2025).

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X