Gerebek Kantor Ekspedisi, Satresnarkoba Tangkap Sepasang Pengedar Tramadol 955 Butir

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:21 WIB
Keeua pelaku saat diamankan oleh pihak Kepolisian.  (Foto Tbn Polda NTB)
Keeua pelaku saat diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto Tbn Polda NTB)

 

 

REPORTASENTT.COM, DOMPU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Dua orang terduga pengedar tramadol berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah kantor jasa ekspedisi Ninja Express, tepatnya di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.



Baca Juga: Penggelapan 1,1 Miliar! Pelaku Ditangkap Saat Makan Lalapan di Depan Hotel

“Kedua pelaku yakni M (25), pria, dan J (23), perempuan. Keduanya warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., Jumat (25/7/2025).

Informasi dari masyarakat menjadi awal mula pengungkapan kasus ini.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi pengiriman yang kerap dijadikan tempat pengambilan paket-paket mencurigakan.


Baca Juga: Keracunan Massal 215 Siswa di NTT, Ombudsman Desak BPOM dan Dinas Kesehatan Kupang Selidiki Sumber Kasus

Tim Satresnarkoba bergerak cepat, melakukan pengintaian, lalu membekuk kedua pelaku saat hendak mengambil paket.

“Begitu pelaku keluar dari kantor ekspedisi, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, pelaku M mengaku bahwa isi paket adalah obat tramadol,” jelas Iptu Rahmadun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 955 butir tramadol yang dikemas dalam delapan paket plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel POCO C75 warna hijau milik pelaku.

Baca Juga: Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya

Penggeledahan disaksikan oleh dua warga sipil dari Desa Nowa, Kecamatan Woja, guna menjamin transparansi proses hukum.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X