Polisi Ungkap Modus Pengantin Pesanan Istri Gadungan, Hidup Tersandera

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:24 WIB
Cincin pernikahan.  (Foto ilustrasi)
Cincin pernikahan. (Foto ilustrasi)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya adalah praktik pengantin pesanan.

Para perempuan dijanjikan kehidupan sejahtera di luar negeri, namun kenyataannya mereka justru terperangkap dalam pernikahan palsu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi, serta pekerjaan ilegal lainnya.

Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, AKBP Berry, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.


Baca Juga: Hotman Paris Curhat Susahnya Aktivasi Rekening yang Diblokir: Setengah Mati Urusnya!

 

"Sistem TPPO ini melibatkan warga asing yang mencari istri dari Indonesia, kemudian menyediakan uang mahar hingga puluhan juta rupiah. Setelah itu, agen-agen pencari pasangan bergerak mencarikan perempuan untuk warga asing tersebut," ujar Berry kepada wartawan.

Lebih memprihatinkan, rata-rata perempuan yang menjadi korban berusia di bawah umur.

Setelah tiba di negara tujuan, para korban dipaksa bekerja tanpa upah layaknya pembantu rumah tangga dan dilarang menghubungi keluarga di Indonesia.


Baca Juga: Misteri Kematian Arya Daru: Isi Email yang Bikin Hati Tersentuh dan Penasaran

 

“Korban tidak hanya menjadi istri semu, tapi juga dijadikan pekerja tanpa hak, bahkan ada yang terjebak dalam prostitusi dan eksploitasi seksual,” tambah AKBP Berry.

Kasus pengantin pesanan ini menjadi bagian dari perhatian serius Polri dalam menindak jaringan TPPO yang beroperasi lintas negara.

Polisi pun terus melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelaku yang memanfaatkan perempuan rentan untuk keuntungan pribadi.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X