REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (7/8) siang.
Penyerahan tahap II ini dipimpin Kanit PPA IPTU Trince Sine bersama penyidik pembantu Bripda Cheryl Rohi. Tersangka berinisial AIET dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari mengatakan, kasus bermula pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.00 Wita di kamar kos tersangka di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Pemkab Flores Timur Mulai Bangun Laboratorium Kesehatan Daerah Senilai Rp12,1 Miliar
“Tersangka diduga berulang kali menganiaya korban berinisial RI setelah adu mulut soal kunci kamar kos,” kata Djoko dalam keterangan tertulis.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pusing dan gangguan penglihatan sementara.
Usai kejadian, tersangka sempat meminta maaf, namun korban memilih melarikan diri ke tempat kerjanya untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Jawab Kontroversi Lapangan Guanggirak, Ketua PN Larantuka: Kami Tidak Pernah Beri Izin dalam 365 Hari
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, kata Djoko, tersangka kini menjadi kewenangan JPU untuk diproses di pengadilan.
“Setelah tahap II, tersangka siap mengikuti penuntutan dan sidang,” ujarnya.
AIET terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal Bersenjata di Jalan Lintas Sumbawa–Lape Ditangkap Tanpa Perlawanan
Djoko menegaskan, Polresta Kupang Kota berkomitmen menuntaskan setiap laporan yang diterima agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum.
Artikel Terkait
Gejolak di LLDIKTI Wilayah XV: Dari Dugaan Korupsi hingga Pungli, AMPIT Desak Kepala Lembaga Dicopot
Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi
Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang
Jawab Kontroversi Lapangan Guanggirak, Ketua PN Larantuka: Kami Tidak Pernah Beri Izin dalam 365 Hari
Pemkab Flores Timur Mulai Bangun Laboratorium Kesehatan Daerah Senilai Rp12,1 Miliar