Modus Mark-Up hingga Kontrak Fiktif, Kasus Korupsi Subsidi Kapal di NTT Naik ke Meja Jaksa

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis tahun anggaran 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum. (Foto TBN )
Penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis tahun anggaran 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum. (Foto TBN )

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis tahun anggaran 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/8).

Kasus ini terkait pelaksanaan subsidi lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, hingga Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Satuan Kerja Pengembangan LLASDP NTT.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.


Baca Juga: IBI Lembata Gelar Musyawarah Cabang, Ramsia Gelu Terpilih Jadi Ketua Periode 2025–2030

Tersangka dalam kasus ini adalah Agus Suryansah Ismail (67), mantan Direktur Utama PT Flobamor yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dimark-up, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak berlaku, dan pembayaran penuh docking kapal yang tidak sesuai kontrak.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp7,46 miliar.

Baca Juga: TBM Palo Porong Flores Timur Dikunjungi Perwakilan ChildFund Internasional dari India


Penyidik memeriksa 43 saksi dan 4 ahli, serta menyita satu kontainer dokumen dan uang Rp189,54 juta.

Agus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen pihaknya memberantas korupsi.

Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: TNI Tetapkan 4 Tersangka, Publik Desak Transparansi

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, apalagi ini menyangkut subsidi bagi masyarakat di wilayah terpencil NTT,” ujarnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X