Rampas iPhone dan Samsung, Pria Bersenjata Tajam di Kupang Ditangkap Saat Kerja Bangunan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Pelaku saat dibekuk Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)
Pelaku saat dibekuk Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, menangkap seorang pria terduga pelaku pemerasan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (7/8) sore.

Pelaku dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai Dua saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

Barang hasil rampasan ditemukan tersimpan di bawah tumpukan batu di sebuah kali, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Awet dan Aman, Jangan Terkecoh Label All-Season

Korban berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim Polsek Alak.

“Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Mabel, Selasa (12/8).

Baca Juga: Rahasia Senyum Sehat Nikita Willy: Bukan Sikat Gigi Mewah, tapi Kumur Minyak Ini!

Kronologi Kejadian

Peristiwa perampasan bermula saat korban bersama seorang saksi, BTL, pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta.

Saat saksi berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil, pelaku tiba-tiba muncul dari semak-semak sambil membawa parang.

Pelaku kemudian mengancam korban dan merampas tas berisi dompet serta dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11.

Baca Juga: Hanya Berhenti untuk Buang Air Kecil, Gadis Ini Justru Diperas Pakai Parang  di Kupang

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya Saat Dini Hari, Suami Resmi Jadi Tersangka!

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X