REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka yang berinisial AMD beserta barang bukti dilakukan oleh Kanit PPA, IPTU Trince Sine, S.H., bersama penyidik pembantu, Bripda Jovan Baubani, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (8/8).
Penyerahan tersangka yang berinisial AMD beserta barang bukti dilakukan oleh Kanit PPA, IPTU Trince Sine, S.H., bersama penyidik pembantu, Bripda Jovan Baubani, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (8/8).
Baca Juga: Hanya Berhenti untuk Buang Air Kecil, Gadis Ini Justru Diperas Pakai Parang di Kupang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang dialami korban berinisial ESN pada Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, saat terjadi cekcok antara korban dan terlapor.
“Terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik. Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Djoko Lestari saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (8/8).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang dialami korban berinisial ESN pada Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, saat terjadi cekcok antara korban dan terlapor.
“Terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik. Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Djoko Lestari saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (8/8).
Baca Juga: Siapa Saja Mantan Presiden yang Hadir 17 Agustus? Mensesneg Beri Bocoran Menarik
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa harus menempuh jalur kekerasan.
“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Bila perlu, mintalah pendapat dari orang tua atau keluarga terdekat agar dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa merugikan pihak mana pun,” pesan Djoko.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa harus menempuh jalur kekerasan.
“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Bila perlu, mintalah pendapat dari orang tua atau keluarga terdekat agar dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa merugikan pihak mana pun,” pesan Djoko.
Artikel Terkait
Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang
Jawab Kontroversi Lapangan Guanggirak, Ketua PN Larantuka: Kami Tidak Pernah Beri Izin dalam 365 Hari
Pemkab Flores Timur Mulai Bangun Laboratorium Kesehatan Daerah Senilai Rp12,1 Miliar
Gara- gara Kunci Kos, RI Alami Gangguan Penglihatan, AIET Terancam Penjara
Hanya Berhenti untuk Buang Air Kecil, Gadis Ini Justru Diperas Pakai Parang di Kupang