REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang perempuan berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kota Kupang, menjadi korban pemerasan dengan senjata tajam di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kamis (7/8) sore.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengatakan peristiwa terjadi saat korban bersama seorang saksi berinisial BTL tengah dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Kelurahan Penkase Oeleta.
Dalam perjalanan, saksi meminta berhenti sejenak di sebuah pondok penjual kelapa muda di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Di saat itulah pelaku muncul tiba-tiba dari semak-semak dengan membawa sebilah parang.
"Pelaku langsung mengancam korban dan merampas tas milik korban yang berisi dompet serta dua unit ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11.
"Pelaku langsung mengancam korban dan merampas tas milik korban yang berisi dompet serta dua unit ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).
Sebelum kejadian, lanjut Djoko, korban dan saksi sempat melihat pelaku berjalan kaki dari arah Manutapen sambil membawa parang.
Keduanya mengaku mengenali wajah pelaku meskipun tidak mengetahui identitasnya.
"Dari keterangan korban dan saksi yang mengenali wajah pelaku, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku," imbuhnya.
"Dari keterangan korban dan saksi yang mengenali wajah pelaku, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku," imbuhnya.
Djoko pun mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum aparat kepolisian mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Saya imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," tegas mantan Kapolres Pamekasan tersebut.
Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi jalanan sepi, terutama di malam hari, guna menghindari tindak kriminalitas.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, dan laporan telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
"Setelah menerima laporan, anggota piket langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal, termasuk mencari saksi tambahan serta mengumpulkan bukti di sekitar TKP," pungkas Djoko.
Artikel Terkait
Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi
Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang
Jawab Kontroversi Lapangan Guanggirak, Ketua PN Larantuka: Kami Tidak Pernah Beri Izin dalam 365 Hari
Pemkab Flores Timur Mulai Bangun Laboratorium Kesehatan Daerah Senilai Rp12,1 Miliar
Gara- gara Kunci Kos, RI Alami Gangguan Penglihatan, AIET Terancam Penjara