Geng Curanmor Bocil Kupang: Dua SMA, Satu SD, Sikat 7 Motor

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Senin, 11 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota membongkar aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga anak di bawah umur, masing-masing dua pelajar SMA dan satu pelajar SD.

Mereka ditangkap pada Sabtu (9/8) tengah malam di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ketiga pelaku berinisial WT alias Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12).

Baca Juga: Tak Lagi Berebut Penumpang, Sopir Pickup-Bemo Kupang Damai di Meja Mediasi

 

“Dua orang pelajar salah satu SMA, dan satu orang pelajar SD di Kota Kupang,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dalam keterangannya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan sepeda motor dengan harga yang tidak wajar.

Tim Jatanras kemudian meringkus Koko dan Titi, beserta empat unit barang bukti: dua Honda Beat, satu Honda Beat FI, dan satu Yamaha Mio Sporty.


Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: TNI Tetapkan 4 Tersangka, Publik Desak Transparansi

“Pengembangan kasus mengarah ke Putra, yang kemudian diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mencuri sepeda motor sejak Mei hingga Juli 2025,” kata Djoko.

Modus yang digunakan sederhana, mereka mengincar motor yang stangnya tidak terkunci.

Begitu situasi aman, motor didorong dan dibawa kabur.


Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya Saat Dini Hari, Suami Resmi Jadi Tersangka!

Hasil penyelidikan sementara, ada tujuh motor yang menjadi target, empat berhasil diamankan, dan tiga lainnya masih dicari.

Polisi juga mengungkap, para pelaku kerap mempreteli bodi motor dan menggerinda nomor rangka maupun mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X