Motif mereka, kata polisi, adalah memodifikasi motor untuk digunakan balapan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Djoko mengimbau warga Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, gunakan kunci stang setir, dan bila perlu tambahkan kunci ganda. Orang tua juga diharapkan mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya Saat Dini Hari, Suami Resmi Jadi Tersangka!
Bupati Pati Minta Maaf soal Kegaduhan Kenaikan PBB, Siap Tinjau Ulang Kebijakan
Viral Video Diduga Anggota Polres Manokwari Terciduk Bersama Dua Wanita di Hotel
Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: TNI Tetapkan 4 Tersangka, Publik Desak Transparansi
Tak Lagi Berebut Penumpang, Sopir Pickup-Bemo Kupang Damai di Meja Mediasi