Geng Curanmor Bocil Kupang: Dua SMA, Satu SD, Sikat 7 Motor

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Senin, 11 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

Motif mereka, kata polisi, adalah memodifikasi motor untuk digunakan balapan.


Baca Juga: Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Djoko mengimbau warga Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, gunakan kunci stang setir, dan bila perlu tambahkan kunci ganda. Orang tua juga diharapkan mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X