Kasus Penikaman Pegawai Dinas P&K SBD Masuk Tahap Persidangan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Pelaku saat diperiksa polisi.
Pelaku saat diperiksa polisi.

 

 
 
REPORTASENTT.COM, WAIKABUBAK-   Proses hukum kasus penikaman terhadap seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) di Kabupaten Sumba Barat Daya memasuki babak baru.

Tersangka berinisial EKS (25) resmi diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres SBD kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak bersama barang bukti dalam tahap II pada Kamis (14/8) sekitar pukul 12.00 Wita.

Penyerahan dilakukan langsung penyidik dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak.
 
 
 
Langkah ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di pengadilan.

“Setelah ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar JPU yang menangani perkara, mewakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak.

EKS dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
 
 


Kasus penikaman tersebut sempat menyita perhatian publik karena korban merupakan pegawai aktif Dinas P&K.
 
Berkat kerja cepat tim Sat Reskrim Polres SBD, tersangka berhasil diamankan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.

Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
 
 
 
“Kami minta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Dengan masuknya kasus ini ke ranah persidangan, aparat berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif dan keadilan ditegakkan.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X