REPORTASENTT.COM, WAIKABUBAK- Proses hukum kasus penikaman terhadap seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) di Kabupaten Sumba Barat Daya memasuki babak baru.
Tersangka berinisial EKS (25) resmi diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres SBD kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak bersama barang bukti dalam tahap II pada Kamis (14/8) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penyerahan dilakukan langsung penyidik dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Tersangka berinisial EKS (25) resmi diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres SBD kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak bersama barang bukti dalam tahap II pada Kamis (14/8) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penyerahan dilakukan langsung penyidik dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Langkah ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di pengadilan.
“Setelah ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar JPU yang menangani perkara, mewakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak.
EKS dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Setelah ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar JPU yang menangani perkara, mewakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak.
EKS dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus penikaman tersebut sempat menyita perhatian publik karena korban merupakan pegawai aktif Dinas P&K.
Berkat kerja cepat tim Sat Reskrim Polres SBD, tersangka berhasil diamankan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.
Dengan masuknya kasus ini ke ranah persidangan, aparat berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif dan keadilan ditegakkan.
Dengan masuknya kasus ini ke ranah persidangan, aparat berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif dan keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
BNPB Catat Empat Bencana Signifikan di Awal Pekan, Mulai Gempa Poso hingga Erupsi Gunung Lewotobi
Upacara Penurunan Bendera di Kulon Progo Sempat Terhenti, Aksi Wakil Bupati Jadi Sorotan
Viral, Remaja Perempuan Dikeroyok di Pantai Warna Kupang, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Pidato HUT RI Bupati Flores Timur: Bangun Generasi Emas, Wujudkan Daerah Bermartabat
Vaksinasi Massal Rabies Digelar di Kota Kupang, 37 Ekor Anjing Divaksin