REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Penetapan tersangka itu diumumkan tim penyidik pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem, yang disebut dengan inisial NAM, diduga berperan dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Kunto Aji Angkat Suara Soal Freeport Jadi Sponsor Pestapora 2025: Kami Menolak Main
“Akibat dari perbuatan tersangka NAM, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1,980 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” kata penyidik dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga memutuskan melakukan penahanan terhadap Nadiem.
Baca Juga: Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Begini Klarifikasi Raja Juli
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar penyidik.
Kasus korupsi laptop ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Artikel Terkait
Wabup Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas di Tengah Gejolak Nasional
TNI Hadapi Tuntutan Rakyat: Antara Supremasi Sipil dan Bayang- bayang Dwifungsi
Efisiensi Ala DPR RI di Senayan: Potong Tunjangan, Sisa Rp65 Juta
Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Begini Klarifikasi Raja Juli
Kunto Aji Angkat Suara Soal Freeport Jadi Sponsor Pestapora 2025: Kami Menolak Main