Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 6 September 2025 | 21:38 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat ditahan Jaksa. (Foto Kejaksaan RI.)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat ditahan Jaksa. (Foto Kejaksaan RI.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.

Penetapan tersangka itu diumumkan tim penyidik pada Kamis, 4 September 2025.

Nadiem, yang disebut dengan inisial NAM, diduga berperan dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Kunto Aji Angkat Suara Soal Freeport Jadi Sponsor Pestapora 2025: Kami Menolak Main

“Akibat dari perbuatan tersangka NAM, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1,980 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” kata penyidik dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga memutuskan melakukan penahanan terhadap Nadiem.

Baca Juga: Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Begini Klarifikasi Raja Juli

“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar penyidik.

Kasus korupsi laptop ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X