REPORTASENTT.COM, JAKARTA- DPR RI resmi memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan usai rapat bersama pimpinan fraksi.
Namun, alih-alih membuat para wakil rakyat terhimpit, pemangkasan itu masih menyisakan angka fantastis: Rp65,5 juta per bulan sebagai take home pay.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari efisiensi dan transparansi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hasil evaluasi itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat sore, 5 September 2025.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari efisiensi dan transparansi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hasil evaluasi itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat sore, 5 September 2025.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Dasco.
Dari dokumen resmi DPR yang dibagikan ke wartawan, rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680
Baca Juga: Komnas HAM Buru Rekaman CCTV, Bisa Ungkap Misteri Tewasnya Affan di Tengah Aksi
Tunjangan Konstitusional
Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
- Fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp8.461.000
- Total: Rp57.433.000
Jika digabung, total bruto anggota DPR mencapai Rp74,2 juta.
Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh 15 persen) sebesar Rp8,6 juta, anggota dewan tetap membawa pulang sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.
Dasco juga menegaskan, bagi anggota DPR yang berstatus nonaktif, seluruh hak keuangan otomatis terhenti.
Sementara fasilitas yang masih melekat setelah evaluasi mencakup biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Meski disebut sebagai “efisiensi,” nominal Rp65 juta per bulan ini tetap jauh di atas rata-rata gaji pekerja Indonesia.
Meski disebut sebagai “efisiensi,” nominal Rp65 juta per bulan ini tetap jauh di atas rata-rata gaji pekerja Indonesia.
Artikel Terkait
820 Batang Ganja di Halaman Rumah, Begini Cara Pelaku Kelabui Tetangga
Jurnalis di TTU Dikeroyok Kepala Desa, SMSI NTT: Serangan Brutal ke Demokrasi
Janji Evaluasi DPR, Puan Bicara Aspirasi Rakyat tapi Tunjangan Baru Dicabut Setelah Ramai Dikritik
Wabup Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas di Tengah Gejolak Nasional
TNI Hadapi Tuntutan Rakyat: Antara Supremasi Sipil dan Bayang- bayang Dwifungsi