REPORTASENTT.COM, BLITAR- Ladang ganja yang menyerupai kebun sayuran ditemukan di halaman rumah SA, 38 tahun, warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dari lokasi itu, Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan 820 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga hampir 1 meter.
Penemuan itu menggemparkan warga sekitar, sebab rumah pelaku berada di permukiman padat dan berdekatan langsung dengan tetangga.
Namun selama dua tahun terakhir, tak seorang pun menyadari bahwa tanaman yang tumbuh subur itu adalah ganja.
“Warga sekitar tahu SA menanam dari bibit, tapi mereka dikira itu tanaman pedesan. Pelaku pintar mengelabui lingkungannya,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu, 3 September 2025.
Menurut polisi, SA menanam ganja dengan berbagai media seperti polibag, bedeng, hingga karung bekas.
Lokasinya berada di lereng Gunung Kawi, yang tanahnya subur sehingga tanaman terlarang itu tumbuh cepat.
Dari ratusan batang yang disita, sekitar 340 berukuran 12 cm dan 278 batang berukuran 20 cm. Sebagian lainnya sudah siap panen.
Kapolsek Gandusari AKP Heru S yang ikut dalam penggerebekan mengaku heran dengan cara pelaku menutupi aktivitasnya.
“Ladang di halaman belakang terbuka, tetangga bisa melihat jelas, namun mereka tidak tahu jika itu ganja,” ujarnya.
Polisi mengungkap keberadaan ladang ganja ini setelah memeriksa AAP, 25 tahun, pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota yang teler karena mengonsumsi ganja.
Polisi mengungkap keberadaan ladang ganja ini setelah memeriksa AAP, 25 tahun, pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota yang teler karena mengonsumsi ganja.
Dari keterangan AAP, polisi melacak sumber barang haram tersebut hingga mengarah ke rumah SA di Desa Krisik.
Baca Juga: Di Flores Timur: TNI-Polri Kompak Jaga Larantuka Lewat Patroli Gabungan
Pengembangan sempat dilakukan ke wilayah Batu dan Pujon, namun tidak ditemukan ladang serupa.
Pengembangan sempat dilakukan ke wilayah Batu dan Pujon, namun tidak ditemukan ladang serupa.
Kini SA ditahan di Polres Blitar Kota dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Komnas HAM Buru Rekaman CCTV, Bisa Ungkap Misteri Tewasnya Affan di Tengah Aksi
Hasan Nasbi Jelaskan Instruksi Presiden Naikkan Pangkat Polisi Korban Anarki Demo
Prabowo Hadiri Undangan Khusus Xi Jinping di Beijing, Hanya 8 Jam di China
DPR Minta Maaf ke Mahasiswa, Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Dihapus
Dukungan Pemda hingga Promedia, eRKS Sumedang Boyong Gelar Radio Terbaik Nasional