REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara soal instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi yang menjadi korban dalam kericuhan demonstrasi.
Hasan menegaskan bahwa anggota kepolisian yang menjadi korban merupakan aparat negara yang sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Tentang urgensi Presiden memberikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi itu adalah korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Menurut Hasan, aparat di lapangan saat itu menghadapi massa yang bukan menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan aksi kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran fasilitas umum.
“Pelaku perusuh itu tidak menyampaikan aspirasi apa-apa. Mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Namun, jika aksi tersebut berujung anarki, negara akan mengambil tindakan tegas.
“Pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar gedung pemerintah, atau melakukan penjarahan. Itu tindakan kriminal. Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” tegas Hasan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri pada Senin (1/9). Dalam kesempatan itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggotanya yang menjadi korban kericuhan.
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat,” kata Prabowo.
Ia menambahkan bahwa demonstrasi damai akan selalu dilindungi aparat, namun tindakan anarkis tak bisa ditoleransi.
“Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi ada ketentuannya: demonstrasi harus damai dan sesuai aturan. Polisi juga tegas menindak anggotanya yang mungkin keliru, tapi jangan lupakan puluhan petugas yang berkorban menjaga keamanan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapolda NTT Lepas Brimob Komodo Timur, Ada Ritual Unik Sebelum Berangkat ke Jakarta
Ikuti Perintah Prabowo, Banggar DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Bakal Dicabut
Polda NTT Bongkar Penyelundupan 180 Ribu Liter Solar Subsidi di Labuan Bajo
Tak Menyangka, Kerusakan Gerbang Tol Akibat Demo Capai Rp80 Miliar
Komnas HAM Buru Rekaman CCTV, Bisa Ungkap Misteri Tewasnya Affan di Tengah Aksi