REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Labuan Bajo.
Pengungkapan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi dan melindungi perekonomian masyarakat.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memimpin langsung konferensi pers terkait kasus tersebut, Rabu (3/9).
Baca Juga: Ikuti Perintah Prabowo, Banggar DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Bakal Dicabut
Ia didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari UU Migas dan UU Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran serta memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang menyalahgunakannya,” tegas Rudi.
Modus Penjualan Ilegal BBM
Kombes Hans menjelaskan kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di perairan Labuan Bajo.
Baca Juga: Kapolda NTT Lepas Brimob Komodo Timur, Ada Ritual Unik Sebelum Berangkat ke Jakarta
Penyelidikan mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar subsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180 ribu liter biosolar bersubsidi di dalam kapal.
Baca Juga: Di Flores Timur: TNI-Polri Kompak Jaga Larantuka Lewat Patroli Gabungan
Padahal, seharusnya terdapat 220 ribu liter. Artinya, sekitar 40 ribu liter telah dijual secara ilegal sepanjang Maret–Juni 2025.
Artikel Terkait
Ketua AMKI: Media Massa Adalah Rumah Besar Rakyat di Tengah Polemik Buzzer
Di Flores Timur: TNI-Polri Kompak Jaga Larantuka Lewat Patroli Gabungan
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Unjuk Rasa di Indonesia
Kapolda NTT Lepas Brimob Komodo Timur, Ada Ritual Unik Sebelum Berangkat ke Jakarta
Ikuti Perintah Prabowo, Banggar DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Bakal Dicabut