Jurnalis di TTU Dikeroyok Kepala Desa, SMSI NTT: Serangan Brutal ke Demokrasi

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 3 September 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi tolak kekerasan terhadap Jurnalis. (Foto Desain by Tim Reportasentt)
Ilustrasi tolak kekerasan terhadap Jurnalis. (Foto Desain by Tim Reportasentt)



 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur.
 
Felix Nopala, jurnalis media online ViralNTT.com, diduga menjadi korban pengeroyokan Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, bersama sejumlah rekannya.


Peristiwa itu terjadi Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Felix mengalami luka memar pada pelipis kanan, leher, dan punggung.
 
 
 
 
 
 
Ia telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.
 
 
 
Polisi juga melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.


Kronologi: Dari Liputan Dana Desa ke Pengeroyokan

Informasi yang dihimpun menyebut, kasus bermula dari liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo.
 
 
 
Pagi harinya, rekan korban, Hendrik, melakukan observasi proyek desa dan mencoba meminta klarifikasi kepada Kades.
 
 
 
Sore hari, ketika Felix tiba di rumah, ia dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan Kades. Interogasi verbal berujung intimidasi fisik, hingga korban dipukul secara bergantian.


Analisis Hukum: KUHP vs UU Pers

Kasus ini membuka dua dimensi hukum yang bertaut: tindak pidana umum dan pelanggaran kebebasan pers.
 
Baca Juga: Kapolda NTT Lepas Brimob Komodo Timur, Ada Ritual Unik Sebelum Berangkat ke Jakarta

Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
 

Pasal 351 KUHP: penganiayaan biasa, ancaman 2 tahun 8 bulan; 5 tahun bila luka berat.
 

UU Pers No. 40/1999, Pasal 18 ayat (1): ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
 
 
 

Jika kekerasan terbukti terkait liputan Dana Desa, maka unsur “menghambat kerja pers” terpenuhi, dan UU Pers wajib diterapkan bersama KUHP.


SMSI NTT Desak Penangkapan

Sekretaris Jenderal SMSI NTT, Yoseph Paun Silli Bataona, mengecam keras insiden ini.
 

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi serangan terhadap pilar demokrasi,” ujarnya. SMSI NTT menuntut tiga hal:

- Penetapan tersangka segera bagi pelaku pengeroyokan.

- Penerapan UU Pers berdampingan dengan KUHP, agar pesan hukum jelas.

- Perlindungan korban dan saksi, termasuk jaminan keselamatan dari intimidasi lanjutan.

Akuntabilitas Dana Desa dan Transparansi


Kasus ini membuka kembali problem akuntabilitas Dana Desa.
 
Aparatur desa yang alergi kritik memilih jalan kekerasan ketimbang membuka dokumen, memberi klarifikasi, atau menggunakan hak jawab.
 
Padahal, mekanisme hukum pers jelas tersedia.
 
 
 

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman demokrasi.
 
Jika aparat penegak hukum berani memadukan Pasal 170/351 KUHP dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, NTT bisa memberi preseden bahwa kebebasan pers tak bisa dibungkam oleh kekuasaan lokal.
 



Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X