REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur.
Felix Nopala, jurnalis media online ViralNTT.com, diduga menjadi korban pengeroyokan Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, bersama sejumlah rekannya.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Felix mengalami luka memar pada pelipis kanan, leher, dan punggung.
Ia telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.
Polisi juga melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kronologi: Dari Liputan Dana Desa ke Pengeroyokan
Kronologi: Dari Liputan Dana Desa ke Pengeroyokan
Informasi yang dihimpun menyebut, kasus bermula dari liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo.
Pagi harinya, rekan korban, Hendrik, melakukan observasi proyek desa dan mencoba meminta klarifikasi kepada Kades.
Sore hari, ketika Felix tiba di rumah, ia dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan Kades. Interogasi verbal berujung intimidasi fisik, hingga korban dipukul secara bergantian.
Analisis Hukum: KUHP vs UU Pers
Analisis Hukum: KUHP vs UU Pers
Kasus ini membuka dua dimensi hukum yang bertaut: tindak pidana umum dan pelanggaran kebebasan pers.
Baca Juga: Kapolda NTT Lepas Brimob Komodo Timur, Ada Ritual Unik Sebelum Berangkat ke Jakarta
Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pasal 351 KUHP: penganiayaan biasa, ancaman 2 tahun 8 bulan; 5 tahun bila luka berat.
UU Pers No. 40/1999, Pasal 18 ayat (1): ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Jika kekerasan terbukti terkait liputan Dana Desa, maka unsur “menghambat kerja pers” terpenuhi, dan UU Pers wajib diterapkan bersama KUHP.
SMSI NTT Desak Penangkapan
Sekretaris Jenderal SMSI NTT, Yoseph Paun Silli Bataona, mengecam keras insiden ini.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi serangan terhadap pilar demokrasi,” ujarnya. SMSI NTT menuntut tiga hal:
- Penetapan tersangka segera bagi pelaku pengeroyokan.
- Penerapan UU Pers berdampingan dengan KUHP, agar pesan hukum jelas.
- Perlindungan korban dan saksi, termasuk jaminan keselamatan dari intimidasi lanjutan.
Akuntabilitas Dana Desa dan Transparansi
Kasus ini membuka kembali problem akuntabilitas Dana Desa.
Aparatur desa yang alergi kritik memilih jalan kekerasan ketimbang membuka dokumen, memberi klarifikasi, atau menggunakan hak jawab.
Padahal, mekanisme hukum pers jelas tersedia.
Baca Juga: PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Unjuk Rasa di Indonesia
Preseden Hukum untuk Kebebasan Pers
Preseden Hukum untuk Kebebasan Pers
Kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman demokrasi.
Jika aparat penegak hukum berani memadukan Pasal 170/351 KUHP dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, NTT bisa memberi preseden bahwa kebebasan pers tak bisa dibungkam oleh kekuasaan lokal.
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Jelaskan Instruksi Presiden Naikkan Pangkat Polisi Korban Anarki Demo
Prabowo Hadiri Undangan Khusus Xi Jinping di Beijing, Hanya 8 Jam di China
DPR Minta Maaf ke Mahasiswa, Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Dihapus
Dukungan Pemda hingga Promedia, eRKS Sumedang Boyong Gelar Radio Terbaik Nasional
820 Batang Ganja di Halaman Rumah, Begini Cara Pelaku Kelabui Tetangga