Gagal Diselundupkan! 18 Jerigen Moke Sabu Tertangkap Basah di Pelabuhan Kupang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Petugas Polresta Kupang memeriksa jerigen berisi Moke Sabu hasil penyelundupan di Pelabuhan Tenau. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polresta Kupang memeriksa jerigen berisi Moke Sabu hasil penyelundupan di Pelabuhan Tenau. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)



 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG - Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Moke Sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Polsubsektor Pelabuhan Tenau, Senin pagi, 27 Oktober 2025.
 
 
 
 
 
Sebanyak 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Moke diamankan dari atas KM Cantika Lestari 9e yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau, Kupang.
 
 


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan penyisiran di area pelabuhan.
 
 
 
 


Saat KM Cantika Lestari 9e merapat, tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang.
 
 
 
 
 
 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tumpukan jerigen mencurigakan yang ternyata berisi Moke Sabu, minuman beralkohol khas Nusa Tenggara Timur yang kerap diselundupkan tanpa izin edar.
 
 
 
 
 
 


“Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
 
 


Menurut Djoko, penindakan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Kupang.
 
 
 
Ditambahkan Kapolresta,  konsumsi miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
 
 
 
 


“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.    
 


Petugas masih menelusuri siapa pemilik barang tersebut serta jaringan distribusi yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
 
 
Sementara seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X