Kejati NTT Utus Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Aset Kemendikbudristek

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 22 Februari 2024 | 00:00 WIB
Kejaksaan Tinggi NTT saat beraudiens bersma dengan pihak Kemendikbudristek.  (Foto.ist)
Kejaksaan Tinggi NTT saat beraudiens bersma dengan pihak Kemendikbudristek. (Foto.ist)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan aset dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hal ini dikatakan oleh pelaksanaan tugas (plt) Kejaksaan Tinggi NTT Riono Budisantoso saat beraudiens dengan pihak Kemendikbudristek yang diwakili oleh Nur Syarifah, SH. LL.M selaku staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbudristek dan Ineke, SH. MH, selaku Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek beserta pihak dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang dan Pihak dari Universitas Nusa Cendana, bertempat di ruang rapat Kejati NTT, Rabu (21/02/2024).

Audiensi bersama ini terkait dengan Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2023/PN.Olm di Pengadilan Negeri Oelamasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Perkara Perdata Nomor. 69/Pdt.G/2023/PN.Olm dalam hal ini Yabex A. Kapitan sebagai Penggugat melawan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Cq. Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagai Tergugat I dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selaku Turut Tergugat II.

Baca Juga: Pemilu 2024, El Asamau Raih Suara Tertinggi ke Tiga Calon DPD RI Dapil NTT

Dilansir melalui situs resmi Kejaksaan Tinggi NTT, sebelum adanya gugatan tersebut, Tim JPN Kejati NTT melakukan Pendampingan Hukum atas 2 (dua) objek bidang tanah bersertifikat hak milik yang dikuasai oleh Kemendikbudristek cq. Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang hingga saat ini telah dilakukan penggarapan oleh Penggugat yang mengaku menguasai objek tanah tersebut.

Dalam agenda sidang yang telah dilaksanakan telah keluar Putusan Sela dari Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 15 Februari 2024 yang pada intinya menyatakan Pengadilan Negeri Oelamasi tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, sehingga perkara tersebut dianggap telah selesai.

Dalam audiensi tersebut, Plt. Kejaksaan Tinggi NTT meminta agar kedepannya pihak Kemendikbudristek dalam hal ini yang berwilayah di Provinsi NTT seperti Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Nusa Cendana dapat mengandalkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati NTT dengan bermohon untuk dapat dilakukan bantuan hukum maupun pendampingan hukum agar dapat memitigasi risiko yang ada, serta dapat berkoordinasi dengan Instansi atau Lembaga lain terkait untuk dapat bersama-sama menyelamatkan aset negara khususnya milik Kemendikbudristek. (*)

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X