Sengketa di Tengah Miras Berujung Maut, Anak Diduga Bunuh Ayah di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 26 November 2025 | 09:19 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, APG, 28 tahun, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
 
 
 
APG dibekuk di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Selasa sore, 25 November 2025. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro.


Kasus ini dilaporkan oleh DF, 53 tahun, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota. Korban adalah OG, 63 tahun, yang merupakan ayah kandung terduga pelaku.
 
 


Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu malam, 23 November 2025.
 
 
 
Sebelum kejadian, APG diketahui mengonsumsi minuman keras seorang diri.
 
 
Ketika korban pulang dari memulung, ia meminta minuman tersebut dan diberi oleh APG. Setelah itu APG tidur di depan rumah.
 


Sekitar pukul 22.00 Wita, APG terbangun untuk minum.
 
 
 
Dalam kondisi sama–sama dipengaruhi alkohol, korban diduga memaki APG dengan ucapan yang membuatnya tersinggung.
 
 
 
APG kemudian mengambil pisau yang terselip di pintu dan menikam korban pada leher dan tenggorokan hingga tewas.
 
 


“Setelah menikam, terduga pelaku menutupi jenazah korban dengan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi,” kata Anom Wirata.
 
 
 
Pada Senin, 24 November 2025, APG menggembok rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban berada di dalam rumah.
 
 
 
Ia kemudian meminta uang Rp70 ribu untuk melarikan diri menggunakan bus menuju Kabupaten TTS.
 


Polisi masih memeriksa terduga pelaku serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X