REPORTASENTT.COM, BELU- Proses eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berakhir ricuh. Aksi penolakan dari pihak termohon pada Jumat (5/12/2025) menyebabkan dua petugas terluka dan memaksa pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025 sebagai tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PN Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.
Baca Juga: Mantan Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Warga Rp 2 M Lewat Program Fiktif Get Reward
Untuk memastikan eksekusi berjalan aman, aparat gabungan dikerahkan dalam jumlah besar.
Untuk memastikan eksekusi berjalan aman, aparat gabungan dikerahkan dalam jumlah besar.
Total 325 personel terdiri dari Polres Belu, TNI, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, dan sejumlah instansi terkait.
Kapolres Belu turun langsung memimpin pengamanan guna memastikan seluruh tahapan mengikuti SOP dan mengantisipasi potensi gangguan.
Kapolres Belu turun langsung memimpin pengamanan guna memastikan seluruh tahapan mengikuti SOP dan mengantisipasi potensi gangguan.
Baca Juga: Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026
Ketegangan mulai meningkat ketika massa yang menolak eksekusi melakukan aksi pelemparan batu dan diduga juga bom molotov ke arah aparat.
Ketegangan mulai meningkat ketika massa yang menolak eksekusi melakukan aksi pelemparan batu dan diduga juga bom molotov ke arah aparat.
Dua petugas terluka di bagian wajah akibat serangan tersebut, Marthen Benu (Panitera Pengadilan Negeri Atambua).
“Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Atambua dan kondisi saat ini stabil,” demikian dikatakan Kombes Henry, dilansir TBN Polda NTT.
Baca Juga: PELNI Buka Layanan Gratis Pengiriman Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Melihat situasi yang makin memanas, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menunda eksekusi demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan menjaga keamanan publik.
Meski sempat memanas, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi.
Kabidhumas kembali menambahkan pengamanan dilakukan secara persuasif dan terukur.
Baca Juga: PSN Ngada Mantapkan Status Raja ETMC: Menang di Derbi Satu Darah, Tambah Koleksi Gelar Jadi Sembilan
“Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” tegasnya.
“Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” tegasnya.
Kombes Henry mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
“Polda NTT berkomitmen menjaga stabilitas keamanan sehingga pelaksanaan eksekusi berikutnya dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah di Batu Cermin- Labuan Bajo, Teriakan Warga Ungkap Awal Mula Api
Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam
Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS
Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026
Mantan Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Warga Rp 2 M Lewat Program Fiktif Get Reward