REPORTASENTT.COM, SUMBA TIMUR- Polres Sumba Timur mengungkap kasus penipuan bermodus program bank fiktif yang membuat seorang warga kehilangan uang hingga Rp 2 miliar. Kasus ini dibongkar setelah korban berinisial EU melapor pada September 2025.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan tersangka adalah RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Aksi penipuan bermula pada Desember 2024. RAH mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama “Get Reward”.
Ia mengklaim program itu resmi, dengan janji cashback Rp 120 juta jika korban menyetor Rp 2 miliar.
Korban percaya. Ia menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Setelah uang dicairkan, pelaku mengirim Rp 120 juta ke rekening korban sebagai “cashback”, membuat korban semakin yakin program itu benar.
Kebohongan itu pecah pada Mei 2025. Pimpinan bank menemukan transaksi mencurigakan di rekening korban.
Baca Juga: Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS
Setelah investigasi, bank menegaskan bahwa program “Get Reward” tak pernah ada.
Cashback yang diterima korban ternyata berasal dari uangnya sendiri yang ditarik pelaku.
“Ini merupakan siasat pelaku untuk membuat korban semakin percaya,” kata Kapolres.
Baca Juga: Di Balik Apel Akbar Kesiapsiagaan Ende: Tiga Poin Bupati yang Jadi Sorotan
Dalam penyidikan, polisi mengungkap RAH menghabiskan sekitar Rp 1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap RAH menghabiskan sekitar Rp 1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.
Polres Sumba Timur sudah menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. SPDP kasus ini juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi berimbal hasil besar.
Baca Juga: PSN Ngada Angkat Trofi ETMC 2025! Persena Nagekeo Takluk 0-2 dalam Laga Final di Stadion Marilonga
“Pastikan setiap informasi benar-benar resmi dari lembaga terkait,” kata dia, seperti dilansir melalui TBN Polda NTT.
Ia juga memastikan proses hukum terus berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara ini.
Artikel Terkait
Tertidur Saat Nunggu Orderan, Pengemudi Maxim di Kupang Kehilangan HP: Pelaku Dibekuk Jatanras dalam 24 Jam
Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah di Batu Cermin- Labuan Bajo, Teriakan Warga Ungkap Awal Mula Api
Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam
Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS
Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026