Mantan Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Warga Rp 2 M Lewat Program Fiktif Get Reward

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:27 WIB
Kepolisian saat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Kepolisian saat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.




 

REPORTASENTT.COM, SUMBA TIMUR- Polres Sumba Timur mengungkap kasus penipuan bermodus program bank fiktif yang membuat seorang warga kehilangan uang hingga Rp 2 miliar. Kasus ini dibongkar setelah korban berinisial EU melapor pada September 2025.
 


Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan tersangka adalah RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.



Aksi penipuan bermula pada Desember 2024. RAH mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama “Get Reward”.
 
 
 
 
 
 
Ia mengklaim program itu resmi, dengan janji cashback Rp 120 juta jika korban menyetor Rp 2 miliar.
 


Korban percaya. Ia menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Setelah uang dicairkan, pelaku mengirim Rp 120 juta ke rekening korban sebagai “cashback”, membuat korban semakin yakin program itu benar.


Kebohongan itu pecah pada Mei 2025. Pimpinan bank menemukan transaksi mencurigakan di rekening korban.
 
 
 
 
 
Setelah investigasi, bank menegaskan bahwa program “Get Reward” tak pernah ada.
 
 
 
Cashback yang diterima korban ternyata berasal dari uangnya sendiri yang ditarik pelaku.


“Ini merupakan siasat pelaku untuk membuat korban semakin percaya,” kata Kapolres.
 
 
 
Baca Juga: Di Balik Apel Akbar Kesiapsiagaan Ende: Tiga Poin Bupati yang Jadi Sorotan


Dalam penyidikan, polisi mengungkap RAH menghabiskan sekitar Rp 1,88 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli Toyota Innova Reborn.
 


Polres Sumba Timur sudah menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. SPDP kasus ini juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.


Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi berimbal hasil besar.
 


“Pastikan setiap informasi benar-benar resmi dari lembaga terkait,” kata dia, seperti dilansir melalui TBN Polda NTT.

Ia juga  memastikan proses hukum terus berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara ini.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X